cara silang plat nomor mobil
Berikutini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016: 1. NRKB pilihan 1 (satu) angka. - Tidak ada huruf belakang ( blank) Rp 20 juta. - Ada huruf di belakang angka Rp
BunuhTeman Sendiri Gara-gara Sering Dibully. Editor: Ivan Aditya. 1 April 2021 WIB 1 Menit Waktu Baca. Proses evakuasi korban pembunuhan di Sedayu Bantul. (Foto : Sukro Riyadi) BANTUL, Masyarakat Selogedong Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul geger dengan penemuan mayat lelaki di saluran irigasi, Rabu
Videocara perbaiki plat nomor mobil viral!. Plat Nomor Nyala Angka dan Huruf MUDAH MURAH YouTube Cara lainnya adalah dengan menggunakan lempengan plat yang juga dibentuk seperti stapler Tanam lempengan plat yang sudah dipanasi Nanti di tanam di dalam bumper ujar Erwin kepada Liputan6 com Rabu 2 3 2019 Gunakan lempengan yang tidak tebal
Dalambentuk yang disukai, badan kendaraan memiliki konfigurasi aerodinamis yang mengurangi hambatan udara dan membantu mengendalikan kendaraan. Ini mungkin termasuk empennage dengan rudder dan
Includepipa 2 inch silang; Include cor semen di dalam pipa silang; Tiang Rambu Lipat Proyek. Informasi Produk & Pemesanan DKI JAKARTA Nomor Telepon : – 021 2298 8298 SURABAYA Nomor Telepon : – 021 2298 8298 . Mobile Jakarta Sofie telepon/Whatsapp : 0811 9801 962 Woro telepon/WhatsApp : 0811 819 775 Ary 0813 2259 4939 0878 8403 6717
Site De Rencontre Gratuit Femme Metisse. Jakarta - Pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang sangat mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bagi yang mengalami hal tersebut, wajib segera mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB dengan yang pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap SAMSAT untuk mengurus pelat nomor yang rusak atau hilang kerap dihindari. Sebagian pemilik kendaraan memilih memanfaatkan jasa pembuatan pelat nomor dibanding antre di SAMSAT. Padahal menurut Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, pembuatan nomor pelat kendaraan yang rusak atau hilang tidak rumit. Penerbitan pelat nomor kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui SAMSAT."Selain yang tidak diterbitkan POLRI tidak resmi, bisa dikatakan ilegal," ujar Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing4. Membawa serta kendaraan untuk cek Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli4. Membawa serta kendaraan untuk cek Arief cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu 10 yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP. Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu. Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016. Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru" [GambasVideo 20detik] row/erd
Dalam istilah kepolisian, plat nomor disebut dengan TNKB yang merupakan kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia plat nomor ada beberapa jenis baik itu menunjukan kode wilayah ataupun fungsi kendaraan. Nah, ada cara mudah untuk mengecek plat nomor mobil berdasarkan beberapa hal. Bicara plat nomor memang tak sembarangan, semua sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. "TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor," begitulah bunyi Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012. Apa Saja Jenis Plat Nomor Mobil? Ada beberapa jenis plat nomor mobil, yang paling umum dilihat adalah plat hitam dengan tulisan putih, ini menandakan plat nomor mobil pribadi. Untuk jenis lain ada warna merah, kuning dan sebagainya. Maka itu, cek plat mobil Anda apakah sudah sesuai dengan warna dan fungsinya. Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam biasa digunakan untuk angkutan umum, sementara bila warnanya merah artinya mobil merupakan kendaraan dinas pemerintah. Ada juga plat nomor mobil dengan dasar warna putih tulisan biru yang digunakan untuk mobil milik Korps Diplomatik Negara Asing. Sementara plat nomor dengan dasar hijau dan tulisan hitam digunakan digunakan pada kawasan perdagangan bebas serta mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Baca juga Arti Rambu Lalu Lintas di Era New Normal Huruf Pada Plat Nomor Mobil Baca Juga Pahami Fitur Keselamatan Mobil Agar Tak Salah Mengoperasikan 5 Kelebihan Mobil Listrik untuk Aktivitas Masa Kini Fakta Teknik Eco Driving untuk Mengemudi Ramah Lingkungan Setelah mengetahui warnanya, cek plat mobil juga bisa dilakukan dengan mengetahui huruf yang tersemat di dalamnya. Biasanya pada plat nomor ada huruf yang mengapit angka di bagian tengah. Huruf di bagian depan merupakan identitas wilayah mobil itu berasal. Misal untuk mobil yang berada di kawasan Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok huruf awal depan pada plat nomor adalah B. Kemudian untuk Bogor dan wilayah sekitarnya menggunakan F, serta huruf lainnya yang melambangkan daerahnya tersendiri. Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan. Dapatkan brosur kami secara instan lewat link yang tersedia di bawah ini! Download Brosur Alvez Download Brosur Almaz Hybrid Download Brosur Air ev Download Brosur Almaz Baca Juga 6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot Menghitung Biaya Perbaikan Mobil Penyok Rincian Biaya Balik Nama Mobil & Syarat Mengurusnya Download Brosur Almaz EX Download Brosur Almaz RS Pro Angka Pada Plat Nomor Mobil Usai huruf, ada angka yang melambangkan nomor urut. Nomor urut itu terdiri dari angka 1 sampai dengan angka 4 dan posisinya ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Untuk di Ibu Kota Jakarta misalnya, penggunaan plat nomor mobil dari angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut beban. Bila nomor urut pendaftaran plat nomor mobil yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal berupa abjad dari A sampai Z di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi penulisan huruf abjad di belakang angka telah mencapai 3 huruf abjad yang melambangkan tempat kendaraan tersebut terdaftar, jenis kendaraan golongan, dan abjad terakhir sebagai pembeda saja. Mengambil contoh ada plat nomor bertuliskan B 1234 KAJ. Cara cek plat mobil tersebut mudah. B melambangkan mobil berasal dari wilayah Jadetabek, kemudian angka 1234 berarti mobil merupakan kendaraan penumpang, dan KAJ ini memiliki penjabaran berbeda lagi. K berarti mobil berasal dari Kota Bekasi, A mobilnya berjenis sedan/pick-up, dan J merupakan abjad pembeda. Berikut cara cek plat mobil dari huruf pada bagian belakang plat nomor. Huruf Depan Pertama B - wilayah Jakarta Barat C - wilayah Kota Tangerang E - wilayah Depok F - wilayah Kabupaten Bekasi G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa K - wilayah Kota Bekasi N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD P - wilayah Jakarta Pusat S - wilayah Jakarta Selatan T - wilayah Jakarta Timur U - wilayah Jakarta Utara V - wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug W - wilayah Kota Tangerang Selatan Z - wilayah Kota Depok Huruf Abjad Selanjutnya A - plat nomor berjenis Sedan/Pick Up D - plat nomor berjenis Truk F - plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car J - plat nomor berjenis Jip dan SUV Q - plat nomor staf pemerintahan T - plat nomor berjenis Taksi U - plat nomor staf pemerintahan V - plat nomor berjenis Minibus Plat Nomor Mobil Dinas Berbeda lagi dengan plat nomor untuk mobil dinas kepolisian ataupun pemerintahan. Ada kode 'RF' yang juga melambangkan mobil milik pejabat negara dari level eselon II sampai menteri. Meskipun mobil menteri juga memiliki plat nomor sendiri yakni diawali dengan huruf RI dan angka di belakangnya mengikuti. Kembali ke plat nomor RF, ada rincian penggunaannya sebagai berikut RFS - Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. RFD - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat RFL - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut RFU - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara RFP - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia. Nah itu tadi sederet penjelasan tentang plat nomor. Anda bisa cek plat mobil sekaligus mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Mengetahui cara mengecek plat nomor kendaraan mobil juga sangat bermanfaat ketika Anda menemui mobil dengan plat nomor tidak wajar. Semoga informasi ini berguna. Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan Air ev.
Rabu, 9 Maret 2022 0808 WIB Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Iklan Jakarta - Bagi pengguna kendaraan, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi kegiatan wajib lima tahun sekali. Apabila lebih dari lima tahun penggantian pelat tidak dilakukan, pihak kepolisian dapat menghapus data nomor pelat tersebut. Setelah itu, motor tidak bisa beroperasi secara sebabnya, perlu dilakukan pergantian pelat secara berkala. Mengutip terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengganti pelat nomor kendaraan. Di antaranya siapkan STNK asli dan fotokopi 1 lembar, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi 1 lembar, serta membawa sepeda Ganti Pelat Nomor KendaraanSetelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pergantian plat nomor motor dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengganti pelat nomor kendaraan di kantor Samsat sebagai berikut Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Melaksanakan cek fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Mendaftar dan melakukan validasi dari hasil cek fisik kendaraan. Setelah itu, serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli untuk dilegalisasi. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir dengan lengkap dan menyertai dokumen persyaratan perpanjangan STNK. Melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan seluruh formulir, tunggu pemanggilan dan melakukan pembayaran. Biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan yang dimiliki. Mengambil STNK dan plat nomor baru. Sesudah mengambil, cek data-data yang ditampilkan sudah sesuai atau mengikuti seluruh prosedur, STNK dan pelat nomor kendaraan baru akan dapat digunakan, sampai lima tahun IHSAN NURHIDAYAH Baca Kakorlantas Sebut Rencana Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tak Membebani MasyarakatSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar 13 hari lalu STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan 17 hari lalu Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini 17 hari lalu Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya 27 hari lalu Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? 27 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar 13 hari lalu Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar Kendaraan listrik bebas pajak atau PKB dan Bea Balik BBNKB nol persen khusus tenaga baterai, bukan kendaraan listrik konversi. STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan 17 hari lalu STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir. Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini 17 hari lalu Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya 27 hari lalu Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? 27 hari lalu Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? Anda pasti tahu pelat nomor mobil dinas RI 1 milik presiden dan RI 2 untuk wapres. Tahukah RI 3 dan RI 4 digunakan siapa? Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 36 hari lalu Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 6 Provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri 37 hari lalu Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri David Yulianto pelaku aksi koboi di Tol Tomang gunakan pelat nomor kendaraan polisi. Begini ciri pelat dinas khusus Polri yang asli. Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik 42 hari lalu Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka? Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK 46 hari lalu Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK Seorang pengemis yang terjaring di kolong jembatan diketahui menyimpan cek senilai Rp 1,3 miliar dan sejumlah STNK, salah satunya CBR 150.
JAKARTA, - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor TNKB di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata. Tanda tersebut berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang?Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemilik tidak perlu panik. Mereka hanya perlu melakukan beberapa tahap pengurusan di Samsat setempat. Baca juga Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya ISTIMEWA Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor. "Pertama buat laporan polisi terkait kehilangan. Kemudian datangi Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar," katanya kepada beberapa waktu sana, pemohon akan diminta oleh petugas untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut. Bila dinyatakan sudah lengkap, tanpa berlama-lama TNKB baru akan dicetak. Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik beberapa kasus. Baca juga Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM Aden dan Melky Touring Motor Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak PNBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp untuk kendaraan roda empat. Sementara bagi Anda yang ingin melakukan pergantian pelat nomor kendaraan karena rusak tahapannya tak jauh berbeda. Hanya saja tidak perlu surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tadi malam ada temen yang message gue menanyakan tentang bagaimana cara-nya mempertahankan plat nomor mobil yang lama, kalo dia punya rencana beli mobil baru. Pas gue lagi sharing, eh ternyata koq panjang ya -__- Jadi nulis aja deh di blog. Sekitar 4,5 tahun yang lalu, gue ama Dewa memutuskan untuk beli mobil, dikarnakan masa kehamilan-nya sudah memasuki usia 3-4 bulan. Lengkap-nya kemaren sempet nulis "Sedihnya Menjual Mobil Pertama". Karna itu merupakan pertamakali-nya kami patungan membeli barang yang sangat mahal bener mahal loh, dengan kondisi perusahaan gue saat itu baru berumur hitungan minggu, maka diputuskan untuk membuat sesuatu yang spesial. Akhir-nya pilihan jatuh kepada membuat plat nomor yang bermakna. Seperti biasa, untuk urusan begini, gue serahkan kepada sang Bos untuk memutuskan, dan terpilih-lah kombinasi B 1001 DEW. Angka yang dimaksud melambangkan "10 Januari", tanggal pernikahan kami. 3 huruf terakhir adalah merupakan nama pemangku wewenang tertinggi. B-nya bisa juga dibaca "Bagol", jadi secara keseluruhan bisa dibaca seperti ini Bagol 10 Januari 2010 akhirnya bisa ML sama Dewa Jasa dari salah satu temen saat itu gak bisa dikesampingkan, dari beliau, gue cukup memberikan biaya untuk pembuatan, dan semua dibantu urusin. Tapi sedikit sial, ternyata B 1001 DEW tidak dapat digunakan, sehingga harus dibuat sedikit penyesuaian, dipilihlah B 101 DEW. Setelah kembali dilakukan pengecekan, alhamdulillah nomor tersebut bisa kami pergunakan. 4,5 tahun berlalu sejak saat itu, dengan pertimbangan mobil yang kami beli tersebut sudah memasuki usia "tua" karna usia mobil yang ideal adalah 5 tahun, dan setelahnya mengharuskan biaya perawatan yang cukup tinggi. Untung aja si Dewa Menopause masih lama, jadi gak perlu regenerasi istri, dan juga kelahiran Carra membuat kendaraan tersebut terasa lebih sesak untuk dipakai bepergian. Sehingga kami memutuskan untuk regenerasi mobil. Sedih emang ngejual mobil pertama, kalo inget gimana perjuangan-nya. Agar masih ada sisa kenangan dari-nya, harus ada yang tersisa apabila kami membeli mobil baru. Punya mantan mobil sama mantan pacar beda. Kalo mantan mobil, seenggaknya ada bagian yang masih bisa kita miliki. Kalo mantan pacar, ya buang aja semua bagian dari-nya. saik B 101 DEW HARUS KAMI PERTAHANKAN!! Berikut proses yang kami lalui untuk mempertahankan-nya 1. Menentukan Mobil Baru. Mau punya mobil baru, tentu akan pusing menentukan pilihan dengan begitu banyak-nya merk dan keunggulan masing-masing. Kalo kami pribadi sih 3 baris didalamn, irit, dan tentu saja sesuai budget. Sedikit yang punya seenggaknya dari warna juga merupakan salah satu syarat, meski gak mutlak. Kalo udah ketauan, pergi ke dealer, mulai tanya-tanya. Nanti kan ketauan, harga berapa plus dapet diskon atau bonus apa, kalo Down Payment DP sekian, cicilan kena berapa, sukur-sukur bisa cash kan jadi gak puyeng kayak gue, mobil sih ada di garasi, tapi punya perusahaan leasing sebenernya. Pft. 2. Bayar "Uang Panjer" ke Dealer. Kalo udah deal, dan pasti mau mobil yang mana, langsung aja kasih "Uang Panjer" yang biasanya sih besaran 3-10 juta, sebagai tanda jadi, sehingga mereka bisa ngeluarin Surat Pemesanan Kendaraan SPK. Dengan dapat-nya SPK, dealer akan langsung mencari mobil yang sudah kita pesan, dan tinggal nunggu kabar, kapan mobil-nya ready. Karna kebanyakan mobil akan berstatus indent menunggu produksi untuk waktu beberapa bulan. 3. Jual Mobil Lama. Nah, ini yang rada ribet. Kemaren Dewa yang bagian masukin iklan ke jual-beli mobil online, gue bagian yang ngiter ke pedagang mobil sekitaran Depok. Dan ternyata ada perbedaan harga yang cukup besar antara harga online, sama harga langsung dilapangan. Sampe tengsin juga ngasih harga kemahalan pas lagi muter -__- Tapi waktu itu juga gak langsung jual cepet, karna masih nunggu kabar dari dealer kapan mobil-nya ready. Ditahap ini cukup pusing, karna sebagian besar pedagang mobil gak mau kalo Silang Nomor, alasan-nya sangat masuk akal "Yaaaa.. Kalo silang nomor kan saya masih harus nunggu proses-nya Pak, bisa sampe 2 minggu. Terus ini mobil gak bisa saya apa-apain kalo gak ada plat nomor dan surat-surat". Bener juga, kan mereka jual-beli, dan pengen perputaran cepet. Kalo gak pake silang nomor, mungkin abis beli dari gue, besoknya bisa dia jual langsung. Sempet hopeless dan pasrah bakal kehilangan B 101 DEW. Karna di sisi lain, udah gak boleh bikin plat nomor sesuai dengan keinginan kita lagi. Gak tau ini kenapa, udah dikonfirmasi sama temen yang di kepolisian. Jadi gak bisa dong ya suatu saat bikin Plat B 46 OL 4. Mobil Ready, Proses Leasing. Nambah pusing pas dikabarin sama salesman kalo mobil udah ready. Karna prediksi dia 1-2 bulan, ini baru itungan minggu udah ada. "Iya Pak, karna warna-nya jarang ada orang yang mau, jadi stok-nya banyak". Sesuai keinginan, biar beda padahal tau nanti 5 taun lagi pas dijual bakal lebih susah. Pppfffttt. Ternyata saat mobil ready, kami gak dikasih waktu banyak oleh dealer untuk membayar DP, karna mereka punya semacam hutang di bank yang bunga-nya jalan terus. Karna DP sebagian besar kami dapatkan dari hasil penjualan mobil lama, minta waktu 2 minggu untuk kemudian mencari pembeli. Di waktu yang sama ini, proses leasing juga mulai dilakukan. Persyaratan kayak fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, PBB, SIUP, serta rekening 3 bulan terakhir gue serahkan kepada dealer untuk selanjut-nya akan meneruskan-nya ke perusahaan pembiayaan, dan mereka men-survey kelayakan untuk mendapatkan kredit. Maklum kuat-nya masih ngutang. Dan ini proses-nya gak lama, cuma beberapa hari, udah ada keputusan kalo aplikasi gue udah di approve, tinggal nunggu pembayaran DP ke dealer. Haaaahh.. Langsung teringat waktu masih kerja di Toyota Astra Finance.. Mana pake dipecat segala lagi kan. Sorakin tim penilai Management Trainee-nya.. WOOOOOOOOO.. 5. Deal Dengan Pembeli. Setelah blusukan yang tidak kunjung menghasilkan, gue mencoba untuk ke salah satu pedagang mobil yang direkomendasikan temen. Bela-belain ketemuan di daerah Patal Senayan agar beliau bisa langsung melihat mobil, karna tawaran pertama-nya yang lebih tinggi dari pedagang lain. Itu hari Kamis. Sebelum masuk ke negosiasi, pertanyaan krusial gue lontarkan di awal "Pak, maaf, kayaknya perlu silang nomor, karna ini cukup bermakna buat kami, gak papa gak?". "Hhhhmmm.. Silang nomor ya?", katanya penuh keraguan. Deg. Deg. Deg. Dia ambil telpon, terus ngomong "Orangnya mau silang nomor nih, gimana, blablabla", bikin gue makin tegang aja, terus refleks nyemil makanan yang dia pesen. HAHAHA. Bener itu. Kamfret emang. Dia tutup telpon, "Ya boleh Pak silang nomor, tapi turunin dikit ya harga-nya". Waaaaaahhhh.. Asiiiiiikkkkk.. Karna angka-nya tetap sesuai target gue sama Dewa, DEAL!! Alhamdulillah. Mau diambil juga saat itu, tapi weekend kami ada acara. Jadi minta kompensasi untuk menghabiskan 4 hari terakhir dengan mobil tersebut, saat-saat terakhir. Ibarat-nya udah ketauan nih pacar mau mutusin kita dalam beberapa hari kedepan, berc*mbu dulu bisa kali -__- 6. Jual-Beli Selesai. Pembayaran Dilakukan. Karna waktu Kamis sang pembeli hanya memberikan tanda jadi 3 juta, maka Senin-nya kami bertemu untuk pelunasan sisanya, sekaligus gue menyerahkan mobil tersebut ke beliau. Janjian di BCA Margonda, dasar emang orang kaya ye pedagang mobil itu, masuknya ke BCA Prioritas. Enak banget, ada ruang tunggu gitu dan langsung ditanya sama pelayan-nya "Mau minum apa Pak?", gokil. Pas nomor antrian dipanggil, langsung disamperin sama teller-nya, dan gak berdiri kayak biasa, kayak lagi di customer service, duduk. KAPAN GUE BISA BEGITU KALO TRANSAKSI DI BCA???!!! Disitu, beliau langsung melunasi pembelian mobil, dan gue juga langsung melakukan pembayaran DP ke rekening Dealer. Pas pulang, disitulah gue berpisah sama mobil lama 7. Mobil Dikirim. Faktur Jadi. Setelah Senin melakukan pembayaran, hari Rabu mobil sudah diantar langsung kerumah, sangat cepat proses-nya, gak belibet. Tapi karna plat nomor belum keluar, mobil tersebut masih belum dapat digunakan. Sempet bandel bawa ini mobil keluar, eh kena razia. Sempet dikandangin juga sama polisi di Polres, sebelum akhirnya bisa keluar juga sih dihari yang sama gak mau panjangin cerita, biar penasaran. Hari Jumat-nya faktur sudah jadi dan bisa diambil di dealer. Waktu deal dengan pembeli tersebut, beliau bilang, biar dia aja yang urus Silang Nomor, karna pake biro jasa langganan. Dan syarat-nya cuma 3 - Faktur Dari Dealer, - KTP Asli Pemilik Nama di BPKB Mobil Lama, - Biaya Jasa yang besar-nya gak lebih mahal dari gadget punya lu Jumat itu pula langsung gue ketemuan sama beliau untuk menyerahkan persyaratan. Gak pake lama, ngeri ketangkep polisi lagi kan masih gak mau cerita biar penasaran. 8. Faktur Beres. Balik ke Dealer. Rabu, gue dihubungi pembeli tersebut dan beliau bilang kalo faktur udah jadi dan bisa diambil. Gak banyak cingcong, langsung gue ketemuan lagi untuk ngambil itu faktur, dan langsung menyerahkan-nya kembali ke dealer, untuk selanjutnya mereka yang mengurus BPKB-STNK-Plat yang sudah melalui proses Silang Nomor tersebut. Disini juga ada 2 pilihan, mau dipercepat atau biasa aja. Biasa aja memakan waktu sekitar 2 minggu proses-nya. Sedangkan kalo mau dipercepat, kena biaya, tapi bisa jadi dalam hitungan hari. Kalo dibandingkan antara biaya yang dikenakan, dan kecepatan waktu bikin, sangat worth it. 9. Plat Nomor dan STNK Jadi. Saat gue ngasih faktur ke Dealer hari Rabu, mereka bilang Plat udah bisa gue ambil hari Selasa, eh, ternyata kemaren, Senin 10 November 2014, semua proses bereeeeesss.. Wooohoooo.. Akhirnya bisa bawa ini mobil keluar Depok.. Akhirnya gak takut kalo liat ada razia polisi dijalan.. Akhirnya B 101 DEW dapat kami pertahankan!! Welcome Home Baby.. With Your Different Body.. Semua proses yang kami lalui ini gak makan waktu banyak. Mungkin kurang lebih cuma 1,5 bulan semenjak gue sama Dewa memutuskan untuk regenerasi kendaraan. Cepet banget. Nentuin mobil gampang, mobil baru ready gak lama, proses kredit beberapa hari, deal sama pembeli itungan menit, proses surat-surat untuk Silang Nomor juga paling total memakan waktu 2 minggu doang. Semua dimudahkan. Kadang, gue suka berpikir, Dewa ini banyak dinaungi keberuntungan kalo kata temen-temen dan keluarga-nya, jadi abis menikah kadang suka dimudahkan untuk banyak urusan. Bagus dah kalo gitu. Eh tapi.. Rumah kan udah atas nama dia.. Mobil pertama juga begitu dulu.. Ini mobil atas nama dia juga.. HARTA YANG ATAS NAMA GUE MANA INI???!!! BAHAYA INI KALO DEWA SELINGKUH!!!
cara silang plat nomor mobil